Desa Bitungsari dengan luas sekitar 143,70 Hektar, adalah salah satu desa yang merupakan pemekaran dari Desa Telukpinang yang dimekarkan pada tanggal 9 juli 1983 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Jawa Barat Nomor 4/SK.1075/Pemdes/1983 tentang Pemekaran desa dalam wilayah Kabupaten Daerah tingkat II Bogor. Nama Bitungsari asal katanya dari “Bitung dan Sari” Bitung diambil dari bambu ‘bitung’ yang sudah tua, sedangkan Sari diambil dari nama bamboo bitung yang masih muda belia atau dengan bahasa sunda disebut ‘iwung’. Bitung itu tangkal/pohon yang berarti kuat, dan sari itu iwung yang berarti bermanfaat/berguna.
“MENUJU DESA BITUNGSARI MAJU, UNGGUL DAN RELIGIUS”
VISI
Dengan memperhatikan amanat RPJM Desa Bitungsari 2021-2029 serta mempertimbangkan aspek potensi dan kondisi, serta permasalahan yang dihadapi, maka Visi pembangunan Pemerintah Desa Bitungsari adalah : MENUJU DESA BITUNGSARI MAJU, UNGGUL DAN RELIGIUS
Penjabaran makna Visi Desa tersebut adalah sebagai berikut:
1. Religius
-
Desa yang bersendikan agama dalam penyelesaian pelbagai masalah kekeluargaan dan mengarahkan masyarakat kearah pendidikan yang bernuansakan agama yang dianutnya;
2. Mandiri
-
Mampu memanfaatkan potensi dan sumber daya yang di miliki serta mampu mengelola dan mencari sumber dana dalam mendukung pembangunan;
3. Berdaya Saing
-
Masyarakat Desa Bitungsari mampu melaksanakan pembangunan yang sejajar dan sportif tanpa merugikan pihak manapun;
4. Agamais
-
Dalam menjalankan perikehidupan bermasyarakat tetap berpegang teguh kepada prinsip-prinsip menjungjung tinggi Agama dan norma2 Agama
MISI
Dalam rangka pencapaian misi yang telah di tetapkan serta tetap memperhatikan kondisi dan permasalahan yang ada serta tantangan ke depan dan memperhitungkan peluang yang di miliki, maka ditetapkan 9 (Sembilan ) misi sebagai berikut
1.
Mengembangkan kehidupan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan;
2.
Menerapkan nilai-nilai toleransi dalam kehidupan sosial kemasyarakatan dan keagamaan;
3.
Mengembangkan, Menerapkan, dan mempertahankan nilai-nilai budaya (awiq-awiq) dalam kehidupan masyarakat;
4.
Mempercepat pembangunan Inprastruktur strategis ( Jalan, Sekolah, Jaringan Listrik, Sumber Daya Air) untuk menunjang kegiatan pendidikan, ekonomi, kesehatan dan budaya sesuai potensi daya dukung lingkungan;
5.
Meningkatkan daya usaha ekonomi produktif yang berbasis sumber daya lokal dan berkelanjutan;
6.
Meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM melalui Pendidikan;
7.
Mengoptimalkan sistem keamanan lingkungan dalam mewujudkan stabilitas keamanan;
8.
Mempertahankan dan melaksanakan koserfasi lingkungan hutan; dan
9.
Memanfaatkan dan mengembangkan potensi Sumber Daya Alam melalui kegiatan Agrowisata.